
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan mengenai luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi. Aturan tersebut mencakup besaran cicilan rumah subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, cicilan rumah subsidi saat ini masih sekitar Rp 1 juta-an per bulan. Nilainya diharapkan bisa ditekan hingga Rp 600 ribu per bulan.
“Insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa 600 sampai 700 ribu sebulan,” ujarnya di Lobby Nobu Bank, dikutip dari Detikcom, Selasa (17/6/2025).
Menurut Sri, pihaknya masih mendiskusikan terkait harga rumah subsidi dengan para pengembang dan juga perbankan. Namun, pada prinsipnya, dia berharap cicilan untuk rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dari umumnya bisa menjadi lebih murah.
“Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang,” tegasnya.
Adapun, besaran cicilan Rp 600 ribu per bulan sebenarnya telah dicetuskan oleh Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Saat itu, Hashim mengatakan skema cicilan ini ditujukan bagi program 3 juta rumah Presiden Prabowo. Dia menjelaskan skema cicilan antara 2 juta unit rumah di desa dan 1 juta rumah di kota bakal berbeda, yakni rumah di kota bakal bekerja sama dengan bank Himbara seperti BTN. Sedangkan untuk rumah di desa bakal mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah.
“Untuk rumah di pedesaaan dalam bentuk cicilan ada dijamin oleh pemerintah, itu beda dengan rumah di kota,” kata Hashim.