
Saat ini banyak orang yang memanfaatkan media sosial sebagai tempat untuk menawarkan barang jualan, termasuk rumah. Namun, banyak hal yang harus diwaspadai dan dicermati sebelum tertarik melakukan transaksi pembelian rumah secara daring.
Penjualan rumah secara fisik bertemu langsung saja banyak terjadi penipuan, apalagi yang ditawarkan secara daring. Perlu berkali-kali melakukan pengecekan agar terhindar dari jeratan makelar nakal atau mafia tanah.
Pengamat properti Steve Sudijanto menyampaikan minimal ada 5 hal yang harus dilakukan untuk memastikan rumah yang akan dibeli bukan barang penipuan.
1. Bertanya ke Aparat Daerah
Ketika membeli properti, hukumnya wajib untuk melibatkan aparat daerah. Mereka bisa membantu melakukan pengecekan status kepemilikan properti dan menjadi saksi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau ada penawaran properti, entah itu tanah atau rumah, lewat media apa pun, Facebook, Instagram, ataupun portal-portal properti. Satu hal yang kita harus cek itu, datang ke lokasi dan bertanya kepada aparat desa,” kata Steve saat dihubungi ladangwd, Rabu (16/7/2025).
Pengecekan ke lurah, kepala desa, RT, dan RW dilakukan sebelum bertemu dengan penjual rumah. Apabila informasi yang didapat, seperti nama pemilik atau keluarga penjual dengan yang dimiliki pihak kelurahan atau desa berbeda, lebih baik tak perlu membeli rumah tersebut
2. Melihat Kondisi Fisik Properti
Kemudian, calon pembeli harus melihat kondisi fisik rumah tersebut. Sebab, produk tersebut yang akan dipakai beberapa tahun kemudian. Jangan hanya tergiur pada harga dan foto saja karena bisa dimanipulasi. Selain melihat fisiknya, coba tanya tetangga sekitar untuk mengonfirmasi identitas pemilik rumah, kabar penjualan properti tersebut, hingga hal-hal lain yang berhubungan dengan itu.
3. Berhitung Soal Harga Rumah
Steve sangat menekankan untuk tidak mudah tergiur dengan harga rumah murah. Tetap harus berhitung dan memperkirakan secara rasional. Modus-modus penipu biasanya memakai alasan yang menyentuh hati untuk menarik hati pembeli.
Untuk tetap rasional dan tidak terjebak dalam tipu daya mereka caranya dengan menghitung kisaran harga jual properti di daerah tersebut. Sebagai contoh ada rumah ukuran 35 meter persegi ingin dijual di Bekasi Barat. Penjualnya menawarkan harga Rp 75 juta karena sedang butuh uang.
Menurut Steve nilai itu tidak masuk akal karena harga tanah di Bekasi tidak semurah itu. Asumsikan harga tanah di Bekasi sekitar Rp 3 juta per meter persegi. Dengan luas 35 meter persegi, harga tanahnya saja sudah Rp 105 juta. Belum biaya pembangunan. Harga terendah yang masuk akal adalah sekitar Rp 200 jutaan.
4. Pura-pura Ingin Mengajukan KPR
Ia juga menyarankan untuk menggunakan jasa bank. Namun, cara ini membutuhkan biaya tambahan. Bank nantinya akan mengecek rumah tersebut apakah layak masuk sebagai produk KPR. Biasanya bank akan teliti menilai rumah tersebut. Apabila pengajuan KPR tidak disetujui, kemungkinan besar rumah tersebut tidak layak.
5. Siapkan Notaris Sendiri
Notaris memiliki peran penting dalam proses jual beli rumah. Biasanya aksi penipuan telah menyiapkan beberapa ‘aktor’ untuk bertindak sebagai notaris. Fungsi notaris di sini adalah mengurus balik nama sertifikat hingga saksi dalam transaksi jual beli properti.
“Kalau kita benar-benar mau membeli properti, itu kan sesuatu investasi jangka panjang. Jangan cari gampangnya. Cari kenalan notaris yang direkomendasikan oleh bank atau yang sudah ada rekomendasi mungkin dari sumber-sumber yang benar,’ ujar Steve.