
Jakarta – Masyarakat yang bergaji Rp 5 juta per bulan perlu mengetahui harga rumah yang bisa dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasalnya, setiap besaran penghasilan memiliki batasan harga rumah yang ideal untuk dibeli.
Lantas, gaji Rp 5 juta beli rumah harga berapa?
Nah, untuk dapat mengetahui harga rumah yang bisa dibeli, Anda bisa melakukan simulasi di laman BTN Properti pada menu “Hitung Harga Properti Maksimal”.
Di dalam simulasi itu, Anda perlu memasukkan tiga data utama, yakni penghasilan per bulan, cicilan per bulan, dan jangka waktunya.
Untuk penghasilan sudah diketahui besarannya yaitu Rp 5 juta per bulan.
Selanjutnya untuk cicilan, para pakar perencana keuangan dan perbankan umumnya menyarankan maksimal 30 persen dari gaji. Sehingga dengan gaji Rp 5 juta, besaran cicilan yang ideal maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
Sementara untuk jangka waktu, di dalam ulasan ini menggunakan jangka waktu cicilan KPR 15 tahun dan 20 tahun.
Hasil Simulasi
Dengan gaji Rp 5 juta per bulan, cicilan Rp 1,5 juta per bulan, dan jangka waktu cicilan 15 tahun, batas harga rumah maksimal yang ideal untuk dibeli sebesar Rp 210 juta.
Sementara untuk jangka waktu cicilan 20 tahun, batas harga rumah maksimal yang ideal untuk dibeli sebesar Rp 280 juta.
Dengan demikian, masyarakat bergaji Rp 5 juta tidak disarankan membeli rumah yang harganya melebihi harga di atas.
Rumah yang Bisa Dibeli Masyarakat Bergaji Rp 5 Juta
Adapun opsi hunian yang bisa dibeli masyarakat bergaji Rp 5 juta ialah rumah subsidi. Sebab, harga rumah subsidi masih di bawah batas tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, berikut batas maksimal harga rumah subsidi di setiap zona wilayah:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000;
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000;
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000;
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000;
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.
Apalagi masyarakat bergaji Rp 5 juta termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mendapatkan rumah subsidi melalui skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
- Zona 4 Jabodetabek, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.