
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengubah standar besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa memiliki rumah subsidi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, perubahan standar penerima rumah MBR ini pastinya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah.
“Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, Maruarar Sirait mengharapkan para pengembang perumahan serta stakeholder untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.
Peraturan Menteri PKP ini dibuat untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Ini dilakukan dengan mengubah besaran pendapatan maksimal MBR.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri ini mencakup Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan persyaratan untuk kemudahan pembangunan dan erolehan rumah bagi MBR. Selain itu, jumlah penghasilan bulanan yang paling besar dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah, sebagai berikut.
1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
A. Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
A. Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
A. Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
A. Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000.