
Jakarta – Masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah warisan tentu bertanya-tanya tentang biayanya.
Pasalnya, selain dokumen persyaratan, biaya balik nama sertifikat tanah warisan merupakan salah satu hal yang perlu dipersiapkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan bahwa masyarakat bisa memperoleh informasi layanan pertanahan melalui situs Kementerian ATR/BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, serta media sosial resmi.
“Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WhatsApp hotline (081110680000),” jelas Harison kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan setelah berbagai tunjangan dengan besaran fantastis yang mereka dapatkan setiap bulan terungkap.
Salah satunya adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR. Tunjangan rumah diberikan sebagai ganti rumah dinas yang kini tidak lagi diterima oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Tunjangan rumah diberikan sebagai ganti rumah dinas yang kini tidak lagi diterima oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Sebelumnya, para wakil rakyat diberikan rumah dinas yang terletak di Perumahan DPR RI Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kompleks perumahan ini terletak persis di sebelah Stasiun Duren Kalibata dan kantor-kantor kementerian. Alasan rumah dinas tersebut tidak lagi digunakan adalah sudah tua dan sering rusak.
Tak bisa dilakukan sembarangan, blokir sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Mulai dari perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, blokir sertifikat merupakan salah satu layanan pertanahan untuk membereskan konflik atau sengketa pertanahan.
Informasi mengenai blokir sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria da Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.