
Jakarta – Sengketa lahan di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan.
Hal ini menyusul unjuk rasa para ahli waris Toton Cs, yang didampingi Lembaga Pembela Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (LPH-GRIB JAYA) selaku kuasa hukum mereka, di depan Pondok Indah Golf Course, pada Rabu (6/8/2025).
Mereka menuntut agar lahan di Pondok Indah Golf segera dieksekusi dengan dasar hukum Undang-undang (UU) No. 18 tahun 2003, tentang Advokat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1792, dan Surat Kuasa Khusus Nomor : 095/SKK-LPH/I/2025, Tanggal 26 Februari 2025.
Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, memberikan jawaban lugas saat ditanya mengenai realisasi program 3 juta rumah hingga Semester I-2025.
“Tanya menteri-nya lah,” kata Fahri, Kamis (7/8/2025).
Dia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang bertanggung jawab penuh atas anggaran.
Meskipun begitu, Fahri membeberkan gambaran besar rencana kementeriannya. Program 3 juta rumah ini dibagi menjadi dua bagian: renovasi dan pembangunan unit baru.
Dampak dari didemo ormas GRIB Jaya ini, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MK), mengambil langkah tak biasa dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian hukum, melindungi konsumen, dan memastikan iklim investasi tetap kondusif di Indonesia.
GM Legal Department PT Metropolitan Kentjana Tbk Hery Sulistyono menjelaskan, meskipun telah berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkat peradilan, MK merasa terus dirugikan.