
Asuransi properti dan kendaraan ternyata juga penting lho. Mengingat Indonesia berada di kawasan Ring of Fire yang secara alami rentan terhadap berbagai bencana alam yang tidak bisa diprediksi.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama tahun 2024 tercatat sebanyak 2.942 bencana alam di Indonesia yang terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan. Oleh karena itu, menjaga aset dan kehidupan dari risiko menjadi prioritas.
Melansir pada laman instagram @ojkindonesia, Sabtu (31/7/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan apa saja keuntungan memiliki asuransi.
Berikut jenis-jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang.
1. Asuransi Properti
Asuransi ini memberikan perlindungan dari kerugian finansial akibat kerusakan properti yang disebabkan oleh kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di polis asuransi.
2. Asuransi Kendaraan
Tidak hanya properti, kendaraan juga bisa diasuransikan untuk melindungi pemiliknya dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.
3. Asuransi Kesehatan
Asuransi ini memberikan pertanggungan biaya medis, termasuk biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis. Asuransi kesehatan menjadi penolong finansial yang sangat diperlukan
4. Asuransi Jiwa
Asuransi ini memiliki peran yang krusial yaitu memberikan perlindungan finansial bagi keluarga dan orang yang dicintai jika tertanggung meninggal dunia
Agar mendapatkan manfaat yang maksimal, berikut ini beberapa tips saat membeli produk asuransi.
• Pahami dengan baik polis asuransi dan risiko yang ditanggung
• Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi
• Pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap)
• Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
• Pastikan perusahaan asuransi memiliki izin dari OJK.
Dengan langkah-langkah ini, asuransi dapat menjadi perisai finansial yang efektif untuk membangun masyarakat Indonesia dalam menghadapi bencana alam yang tak terduga.